Diberikannya tunjangan profesi kepada puluhan ribu orang dosen dan guru besar di Indonesia, membuat pemerintah harus berhati-hati dan teliti dalam memverifikasi data tersebut. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) membuat suatu sistem informasi elektronik dosen penerima tunjangan profesi.
Sistem informasi yang bisa di akses melalui www.kinerja.dikti.go.id ini akan memverifikasi berbagai data dosen. Yaitu bidang ilmu, latar belakang pendidikan, golongan/jabatan fungsional. Lalu data tugas pendidikan dan pengajaran. Yaitu bidang
ilmu yang diajarkan, jumlah mata ajar, pembimbingan, penulisan bahan ajar/hand-out/
diktat/modul/modul praktikum.
Sementara itu untuk tugas penelitian dan pengabdian meliputi jumlah, sumber dana, dan publikasi hasil riset, serta pengabdian masyarakat. Dosen juga harus dituntut menambah pengetahuan dan kegiatan luar status yang meliputi pelatihan, aktivitas lain selain dosen/
pengabdian. Lalu komponen yang terakhir adalah masalah kesejahteraan. Kegiatan setelah memperoleh tunjangan profesi, kehadiran di kampus, gaji dan penghasilan, jabatan di dalam dan luar kampus juga harus dimasukkan dalam sistem informasi ini.
Dari sistem instrumentasi itulah, baik institusi maupun Dikti akan banyak memperoleh banyak manfaat. Diantarnya data outcomes dosen di institusinya, melengkapi LAKIP serta perumusan kebijakan untuk tahap berikutnya bagi institusinya. Sementara itu manfaat bagi Dikti adalah akuntabilitas kebijakan rumusan kebijakan.
Untuk itu sebanyak 13 dosen Universitas Narotama yang mkendapatkan serdos dan akan mendapatkan tunjangan profesi kemarin diberikan Personal Identify Number (PIN) untuk masuk kedalam sistem informasi tersebut. (din)