Seminar Nasional Strategi Pemberantasan Tipikor oleh FH
29 Februari 2012, 12:10:44 Dilihat: 263x
Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama menggelar Seminar Nasional “Strategi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor)”, Rabu (29/2) di Conference Hall lt 2 Gedung C Universitas Narotama. Hadir sebagai pembicara utama Prof Dr Satya Arinanto SH MH, Staf Ahli Bidang Hukum Wakil Presiden RI dan Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI.
Selain beliau ada dua pembicara lain yaitu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili Yuni Daru Winarsih SH Bagian Tindak Pidana Umum Kejati Jatim. Kemudian Dr Gazalba Saleh SH MH dari Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Surabaya dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama juga menjadi pembicara. Sementara itu Kepala Program Studi Magister Kenotariatan Dr habib Adji SH MH bertindak sebagai moderator.
Kemudian sebagai peserta, berbagai elemen masyarakat hukum memadati acara ini. Seperti dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, anggota dewan, pejabat pemerintah, dan penggiat anti korupsi. Kemudian para dekan fakultas hukum, dosen hukum dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum dari perguruan tinggi lain juga menghadiri acara ini.
Menurut Ketua Pelaksana M Shaleh SH MH Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Narotama Tujuan yang akan dicapai dalam Seminar Nasional ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai perkembangan dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para penegak hukum di daerah. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menemukan ide cerdas dan solutif sebagai rekomendasi kepada para penyelenggara negara bagi terwujudnya Indonesia yang bersih dari korupsi.
Sementara itu menurut Prof Satya, ada beberapa point penting dan dampak dari Tindak Pidana Korupsi itu sendiri. Yaitu Meruntuhkan independensi, imparsialitas dan keadilan peradilan. Kemudian mengarahkan pada impunitas dan pelanggaran hukum serta mengancam investasi ekonomi. Kemudian dsampak lainnya adalah merendahkan hak-hak asasi manusia dan hak-hak sipil dan membahayakan semua usaha untuk mencegah dan mengontrol korupsi dalam sektor publik dan swasta (din)