Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan, sepanjang 2007-2011, Kementerian Keuangan telah menerima laporan 93 transaksi keuangan mencurigakan. Kementerian Keuangan juga telah memberikan rekomendasi untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada 155 orang.
Agus menjelaskan, dari 93 laporan transaksi keuangan, sebanyak 125 pegawai melakukan transaksi di Kementerian Keuangan. Sebanyak 37 laporan telah diaudit investigasi dan yang terbukti melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang telah direkomendasikan penjatuhan hukuman disiplin.
"Telah direkomendasikan penjatuhan hukuman disiplin atas 155 orang dan 7 orang di antaranya direkomendasikan untuk diberhentikan," ujar Agus di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin 19 Maret 2012.
Selain itu, terdapat dua laporan yang tidak dapat diidentifikasikan sebagai pegawai Kemenkeu, 9 laporan telah dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan, namun belum ditemukan petunjuk penyimpangan.
Sementara itu, untuk 21 laporan yang meliputi 25 pejabat pajak, akan diklarifikasi oleh pemeriksaan atau investigasi. "Dan 3 laporan yang meliputi 9 orang telah dilimpahkan ke KPK," paparnya.
Ia menjelaskan, semua laporan masyarakat maupun instansi penegakan hukum akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan. Kalau terdapat transaksi keuangan yang mencurigakan, akan diverifikasi terlebih dahulu.
"Untuk itu, kami turunkan pengawasan internal di pajak, bea cukai, maupun di audit. Sejauh ini sudah cukup banyak yang kami tindak sampai diberhentikan. kami juga laporkan ke penegak hukum," katanya. (art)
• VIVAnews