Mahasiswa Magister Hukum Pascasarjana Universitas Narotama kembali menggelar seminar nasional. Kali ini giliran angkatan XXI dan XXII. Mengambil tema Prespektif Hukum dan Politik Pada Pemilihan Kepala Daerah, seminar nasional di gelar Sabtu (28/5), di Conference Hall lt 2 Gedung C Universitas Narotama.
Hadir sebagai nara sumber dari Biro Hukum Departemen Dalam Negeri RI Prof. Dr. Zuhdan Arif Fakrullah, SH., MH. Kemudian nara sumber kedua yaitu Drs Priyatmoko, MA dari Fisip Universitas Airlangga. Dimotori moderator dosen favorit Magister Hukum Dr. Himawan Estu Bagijo SH., MH materi cukup menarik untuk disimak.
Dalam pembukaannya, moderator sudah mengungkap hukum-hukum tentang Pilkada. Mulai dari siapa yang boleh mencalonkan, siapa yang memilih, bagaimana proses pemilihannya, bagaimana pelantikannya, hingga bagaimana proses pemberhentiannya. Karena menurut Prof Zuhdan dari 244 Pilkada 2010, sebanyak 6 % mereka mencalonkan lagi.
Tetapi yang perlu dikritisi adalah dampak Pilkada langsung yaitu suasana politik pasca pilkada. Karena rata-rata tahun ketiga pasangan kepala daerah jarang yang harmonis lagi. Bahkan terpecah menjadi tiga kelompok politik. Yaitu Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah. Ketiganya berlomba dan bersaing untuk mencalonkan diri.
Dari contoh-contoh kasus seperti itu perlu adanya solusi dan kebijakan yang demokratis untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah. Sehingga Prof Zudan sangat mendukung adanya seminar seminar seperti ini yang akan dikategorkan menjadu Uji Publik Departemen Dalam Negeri RI. (din)