Koordinator Penelitian Balitbang Provinsi Jawa Timur yang juga dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Narotama Dr Estu Bagijo, SH., MH, memberikan training tentang legalitas penelitian di bidang hukum. Trining ini diberikan kepada seluruh dosen tetap Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Universitas Narotama, Selasa (5/4), di ruang rapat Universitas Narotama.
Trining diawalai dengan pengertian metode dan metodologi. Metodologi berasal dari kata metode (cara) dan logos (ilmu pengetahuan). Sehingga metodlogi mempunyai makna pengetahuan tentang cara ilmu pengetahuan mencari kebenaran. Sedangkan pengertian research berasal dari kata re dan search yang artinya upaya untuk menemukan kembali suatu kebenaran.
Kalau dilihat dari sudut studi dan keilmuan, ilmu pengetahuan terbagi menjadi tiga. Yaitu ontologi yang mempunyai pengertian apa obyek studinya, epistimologi bagaimana langkah studinya serta eksiologi apa manfaat keilmuan tersebut. Sehingga penelitian mempunyai fungsi untuk memproses ilmu dengan hasil suatu kebenaran.
Kemudian tujuan penelitian hukum dapat disimpulkan menjadi dua fungsi. Yaitu untuk kepentingan praktis yang bertujuan menyelesaikan masalah / kasus konkrit dan menyusun Legal Opinion. Lalu fungsi yang kedua yaitu kepentingan akademis berupa menyusun tulisan ilmiah untuk dibaca banyak orang serta untuk bahan diskusi. (din)