Seminar Nasional Yayasan Yang Tidak Berbadan Hukum
04 April 2011, 12:28:57 Dilihat: 410x
Bekerjasama dengan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta (BP PTSI) Jawa Timur, Universitas Narotama menggelar Seminar Nasional. Mengambil tema Yayasan / Perkumpulan Penyelenggara Pendidikan Yang Tidak Berbadan Hukum, Solusi & Aplikasinya, acara digelar Sabtu (2/4) di Conference Hall Lt 2 Gedung C Universitas Narotama.
Hadir sebagai pembicara Nur Ali, SH. MH., dari Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum Kementeri Hukum dan Ham Republik Indonesia sebagai pemateri satu. Beliau memaparkan mulai dasar hukum, pengertian, pendirian hingga penyesuaian dengan undang-undang. Selain itu juga menjelaskan hal serupa tentang perkumpulan.
Materi kedua disampaikan Dr Habib Adjie, SH. CN. Dosen Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Narotama yang juga menjadi Notaris, PPAT dan Pejabat Lelang Kls II Surabaya itu mengangkat isu tentang undang-undang. Yaitu ketentuan pasal 71 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang yayasan juncto 63 tahun 2008 tentang pelaksanaan yayasan.
Sebanyak 180 an peserta mengikuti seminar ini, baik dari kalangan yayasan, notaris, pemerhati hukum maupun mahasiswa. Seperti Yayasan Pendidikan Al Azhar, Yayasan Perguruan Tinggi Merdeka, Yayasan Dharma Husada Kediri, Yayasan Pendidikan Perbanas Jatim, PGRI dan sebagainya. Kemudian yang dari kalangan notaris dan PPAT seperti Rosida SH, Johanes Limardi, M Zaenal Arifin dan masih banyak lagi.
Kedua nara sumber secara apik dikemas oleh moderator Dr. Himawan Estu Bagijo, SH., MH dosen Magister Ilmu Hukum Universitas Narotama dan Koordinator Peneliti Balitbang Provinsi Jawa Timur itu. Peserta tampak puas dengan apa yang didapat pada seminar ini. Terlihat antusias mereka saat mengikuti seminar tanpa ketinggalan materi sedikitpun. Hal ini juga bisa terlihat saat tanya jawab dan diskusi. Bahkan saking tertariknya dengan nara sumber, usai seminar Bapak Nur Ali harus melayani konsultasi dari banyak peserta. (din)