Fakultas Hukum Universitas Narotama Mengadakan Klinik Hukum Kepada Masyarakat Desa Siwalan, Gresik
28 Juni 2021, 18:29:52 Dilihat: 1070x
Bagian Hukum Sekda Kabupaten Gresik bekerjasama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Narotama (UN) Surabaya mengadakan penyuluhan hukum secara langsung kepada masyarakat berupa kegiatan klinik konsultasi hukum di Balai Desa Siwalan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik pada hari Sabtu, 26 juni 2021. Kegiatan ini merupakan bagian dalam rangka mendukung TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) tahun 2021.
Dari Universitas Narotama yang mengikuti kegiatan tersebut adalah Dekan FH Dr. Rusdianto Sesung, SH, MH, Kaprodi Sarjana Hukum Bambang Arwanto, SH, MH, Kepala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Narotama Dr. Tanudjaja, SH, CN, MH, M.Kn, Evi Retno Wulan, SH, MH (Humas), Qausya Faviandhani, SE, ME dan Adit Prianto (Marketing) dan mahasiswa dari BEM FH.
Pelaksanaan penyuluhan hukum berupa klinik dan konsultasi hukum ini menarik perhatian warga dan aparatur pemerintahan Desa Siwalan. Mereka sangat antusias melakukan konsultasi berbagai permasalahan hukum yang dihadapi, baik pada bidang perdata, pemerintahan dan pidana. Misalnya bidang hukum keperdataan, konsultasi hukum berkenaan dengan keabsahan Jual Beli Tanah dan Bangunan, pinjam meminjam, pewarisan/hibah dalam keluarga, dan bahkan ada konsultasi tentang perceraian dan konsekwensi hukum terhadap harta dan anak.
Dalam bidang hukum pemerintahan, masyarakat lebih banyak melakukan mengkonsultasikan antara kedudukan dan fungsi DPD dalam pemerintahan dan hubungannya dengan pemerintah desa, dan lainya. Sedangkan dalam bidang hukum pidana lebih pada perkara-perkara seperti pencurian, penganiayaan, penipuan/penggelapan, KDRT dan dan lain-lain.
Klinik dan konsultasi hukum tersebut sukses membangun kesadaran masyarakat untuk mengetahui dan memahami hukum. Mereka berharap kegiatan ini bisa dilakukan setiap tiga kali dalam setahun, supaya masyarakat dapat mendapatkan pengetahuan dan pemahaman yang menyeluruh terhadap bagaimana pengaturan hukum, konsekwensi dan upaya hukum yang dapat mereka lakukan terhadap permasalahan yang mereka hadapi sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. [ba]